Transparansi Parkir Surabaya: 616 Jukir Resmi Beralih ke Sistem Digital
Radar Media Digital - Pemerintah Kota Surabaya mengimplementasikan sistem pembayaran digital untuk juru parkir resmi sebagai upaya meningkatkan transparansi tata kelola parkir. Hingga 9 April 2026, sebanyak 616 juru parkir telah bergabung dalam sistem ini, meningkat dari sekitar 480 orang sebelumnya.
Awal Kejadian
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan, melakukan penertiban terhadap sekitar 600 juru parkir yang terancam dibekukan izinnya karena menolak beralih ke digitalisasi. Dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 juru parkir telah menyatakan kesediaan untuk beralih ke sistem digital.
Perkembangan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran parkir melalui tiga skema: QRIS, kartu elektronik (e-money), dan voucher parkir yang akan tersedia di jaringan ritel modern mulai pertengahan April. Digitalisasi ini bertujuan untuk menutup celah praktik tarif tidak resmi dan kebocoran pendapatan, dengan seluruh transaksi yang tercatat dan dapat diawasi.
Kondisi Terakhir
Dalam skema baru, setiap juru parkir wajib memiliki rekening bank. Mekanisme bagi hasil ditetapkan dengan porsi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk juru parkir, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Pemkot menargetkan seluruh juru parkir bergabung dalam sistem digital, memastikan tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi.




