Karyawan JNT Terjebak Masalah Hukum Akibat Paket Hilang
Media Utama

Karyawan JNT Terjebak Masalah Hukum Akibat Paket Hilang

Radar Media Digital - KBRN, BENGKULU: Seorang karyawan JNT, salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Bengkulu, berinisial JS, kini tak jelas nasibnya. Setelah dilarang masuk kerja, sudah empat bulan terakhir gajinya tak lagi dibayarkan. Sementara, keputusan pemberhentian atau pemecatan secara resmi dari perusahaan juga tidak pernah dia terima.

Kepada RRI, Walid Al Akbar, SH., selaku penasehat hukum JS menuturkan, persoalan yang membelit kliennya bermula dari peristiwa hilangnya paket pada tanggal 13 Maret 2024. Saat kejadian, kliennya memang yang bertugas sebagai driver yang membawa paket dari gudang di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ke titik-titik distribusi paket.

Hilangnya paket berisi uang itu sendiri dikatakan kliennya diketahui setelah perusahaan membuat laporan pasca JS kembali ke gudang setelah sebelumnya memberi kabar ada paket yang hilang usai dirinya makan siang di kawasan Jalan Muhajirin Kota Bengkulu. Saat kembali ke mobil usai makan siang itu, kliennya melihat kondisi pembungkus barang-barang paket yang diletakkan di bagian depan sudah terbuka.

JS, kata Akbar, merasa ada paket yang sudah hilang. Karena dari delapan paket yang ditarok di bagian depan mobil, yang ada tinggal lima paket. "Tapi paket apa saja yang hilang, dia tidak tahu," tukas Akbar.

Menyadari ada yang hilang waktu itu, JS pun segera melapor ke kantor soal kejadian tersebut. Oleh atasannya di kantor jasa pengiriman itu, ia lalu diminta kembali ke gudang. Setibanya di gudang, pengiriman paket dilanjutkan oleh karyawan driver yang lain.

Menurut Akbar, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait laporan di Polda tersebut. Sementara kliennya sendiri sudah diperiksa beberapa kali. Belakangan, kata Akbar, justru ada indikasi kliennya menjadi pihak yang tersudut.

"Jadi setelah membuat laporan, klien saya ini tidak diperkenankan lagi mendekati areal kantor. Tapi tidak ada surat pemberhentian resmi. Sudah empat bulan ini tidak lagi digaji, BPJS-nya tidak lagi aktif. Sampai-sampai anaknya sakit, dia tidak punya biaya," kata Akbar.

Akbar mengatakan, kliennya ini juga tak bisa bekerja di perusahaan lain lantaran ijazahnya (SMA) masih ditahan oleh pihak perusahaan jasa pengiriman barang tersebut. Pihak perusahaan menuntut JS mengembalikan uang yang hilang.

"Nah, kalau klien saya ini menolak memenuhi tuntutan perusahaan itu, dia malah diancam akan dilaporkan dengan pasal kelalaian," kata Akbar.

Akbar menyatakan, ancaman kelalaian pihak perusahaan kepada kliennya itu sebenarnya tidak tepat. Sebab, jelas Akbar, paket yang hilang itu mestinya dijamin asuransi. Tapi, lanjut Akbar, paket yang hilang tersebut ternyata tidak terdata secara resmi atau tidak punya nomor resi.

"Jadi paket yang hilang ini bukan milik konsumen, tetapi katanya paket internal perusahaan. Justru di sini lah kelalaian pihak perusahaan sendiri. Bukan kelalaian klien saya. Sejak awal, klien saya ini tidak tahu apa isi paket itu apa," kata Akbar.

Akbar mengaku sudah bersurat ke pihak perusahaan tersebut agar mengeluarkan surat pemberhentian kliennya secara resmi sekaligus mengembalikan atau memenuhi apa yang menjadi hak kliennya karena sudah beberapa bulan tak diizinkan masuk kerja. Namun, suratnya belum ditanggapi.

Akbar menduga perusahaan jasa pengiriman barang tersebut memang tidak berani mengeluarkan surat pemberhentian atau pemecatan terhadap kliennya. Selain sudah menjadi karyawan selama 4 tahun, sistem kontrak kerja yang diterapkan perusahaan itu juga berubah-ubah.

"Tahun pertama kontraknya 1 tahun. Di tahun kedua, kontraknya per enam bulan. Di tahun ketiga berubah menjadi per tiga bulan. Nah di tahun ke empat ini kontraknya jadi per bulan," papar Akbar.

Akbar menduga penerapan sistem kontrak kerja itu sebagai upaya pihak perusahaan untuk menghindari beban pajak pendapatan karyawan. "Ini patut diduga ada penyimpangan pajak dari penghasilan karyawan perusahaan," katanya.

Akbar menandaskan, apa yang dituntut kliennya ini sebenarnya tidak muluk-muluk. Selain menunggu kepastian laporannya di Polda Bengkulu, JS juga hanya meminta pihak perusahaan mengembalikan ijazahnya agar bisa mencari pekerjaan baru di tempat atau perusahaan yang lain.

"Jadi, status karyawan klien saya ini tidak jelas. Sengaja dibuat menggambang. Selama tiga bulan ini tidak ada kontrak lagi. Mau kerja lain tapi terkendala karena ijazahnya ditahan pihak perusahaan," ujar Akbar.

You can share this post!