Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Akibat Halangi Penyelidikan
Radar Media Digital - PORTAL LEBAK - Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena diduga menghambat penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk serta layanan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, mengungkapkan ada dua alasan yang mendasari penahanan tersebut pada malam hari.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Malahan, pada hari yang sama, tersangka melakukan siaran langsung di akun Tiktok," ungkapnya.
Alasan kedua, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
"Karena hal-hal tersebut, tersangka DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa sebelum penahanan, DRL telah diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dalam pemeriksaan itu, ada 29 pertanyaan yang diajukan.
Polda Metro Jaya.




