Transformasi Digital Layanan Pertanahan Menguatkan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum
Sumber Foto: Radar Nusantara
Radar Digital

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Menguatkan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Radar Media Digital - Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diiringi dengan penguatan aspek keamanan data serta kepastian hukum. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa penerapan sistem elektronik tidak hanya fokus pada kemudahan layanan, tetapi juga pada perlindungan data dan keabsahan dokumen masyarakat.

Awal Kejadian

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Perkembangan

Menurut data statistik dari Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama: Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Saat ini, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya diterapkan secara elektronik, sedangkan layanan Peralihan Hak masih berlangsung dalam format hybrid.

Nusron menjelaskan bahwa implementasi layanan elektronik memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan untuk datang ke Kantor Pertanahan dan menekan antrean hingga 80%. Digitalisasi juga meminimalkan risiko kehilangan sertifikat akibat pencurian, bencana, atau kerusakan, serta menjamin keaslian sertifikat melalui sistem elektronik.

Kondisi Terakhir

Sampai dengan Maret 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 7,6 juta Sertifikat Elektronik, yang merupakan sekitar 7,8% dari total sertifikat nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertifikat atau 92,2% yang berbentuk analog. Sertifikat dalam bentuk elektronik ini diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen pertanahan.