Polrestabes Bandung Selidiki Jaringan Penadah Motor Curian
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Polrestabes Bandung Selidiki Jaringan Penadah Motor Curian

RRI.CO.ID, Bandung - Polrestabes Bandung terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian yang terungkap sepanjang Februari 2026. Selain menangkap para pelaku di lapangan, kepolisian kini mendalami dugaan adanya jaringan penadah yang menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka yang diamankan, sejumlah di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Modus yang mereka lakukan dalam melancarkan aksinya juga relatif sama.

“Beberapa pelaku tercatat pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Modus yang digunakan pun relatif sama,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 17 Februari 2026.

Sepanjang periode tersebut, polisi mengungkap 16 laporan tindak pidana di 16 lokasi berbeda. Rinciannya, enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melibatkan tujuh tersangka, sembilan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan 13 tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu orang tersangka.

Dalam pengungkapan kasus curat, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, 24 telepon genggam, empat tabung gas, serta beberapa sepeda motor yang diduga hasil pencurian dari rumah maupun kios milik warga.

Sementara pada kasus curas, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Adapun pada kasus curanmor, para pelaku rata-rata menggunakan kunci astag untuk merusak kunci kendaraan. Aksi pencurian dilakukan di kawasan permukiman dengan kondisi minim penerangan dan pengawasan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan harga di bawah pasaran kepada penadah. Saat ini, kepolisian masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan dan distribusi barang curian.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung.