ACW Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Puskesmas ke Kejari Seluma
Sumber Foto: Satujuang.com
Hukum

ACW Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Puskesmas ke Kejari Seluma

Radar Media Digital - 2 menit baca

Satujuang, Seluma- Andalas Corruption Watch (ACW) menyerahkan bukti baru ke Kejaksaan Negeri Seluma, menegaskan kasus dugaan korupsi Puskesmas di Kabupaten Seluma telah masuk tahap penyelidikan.

Ketua Umum ACW, Suli Hasan, memenuhi undangan klarifikasi Kejari Seluma pada Rabu (4/3) untuk menyerahkan keterangan dan bukti.

Bukti-bukti yang diserahkan berkaitan erat dengan laporan dugaan penyimpangan anggaran di salah satu Puskesmas wilayah Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga

▸ Kejati Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu

“Iya kita sudah memenuhi undangan dari Kejari Seluma kemarin, mereka juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” ujar Suli Hasan, Kamis (5/3/26).

Suli Hasan menegaskan tidak datang dengan tangan kosong, membawa sejumlah bukti yang memperkuat laporan sebelumnya.

“Selama ini belum saya buka bukti-bukti chatnya, nah kemarin sudah kita buka semua termasuk nama-nama yang terlibat,” imbuhnya.

Baca Juga

▸ Kejari Seluma Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Bappeda Pada Pos Perjalanan Dinas

▸ Kejari Seluma Bidik Dugaan Korupsi Bappeda, Anggaran Operasional Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Dugaan penyimpangan meliputi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana Biaya Operasional Kegiatan (BOK) hingga 50 persen.

Selain itu, terdapat pungutan untuk kenaikan pangkat, mutasi pegawai, serta keterlambatan pelaksanaan kegiatan lintas sektor.

Poin-poin dugaan tersebut berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim ACW di lapangan serta informasi dari pegawai dan masyarakat.

Baca Juga

▸ Skandal Korupsi Tol Bengkulu: Hazairin dan Hartanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Miliaran

“Yang kita berharap ini menjadi produk, jangan sampai mengendap di jalan,” pungkas Suli Hasan. (Da)

Artikel Terkait

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR dan Parizan Divonis Penjara Segini 27 April 2026

Pembangunan Balai Posyandu Desa Sekalak Mangkrak? 22 April 2026

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Lakukan Justice Collaborator: Bongkar Habis 20 April 2026

Baca Juga

Menguak Janggalnya Kematian Gita Fitri Ramadhani di Balik “Ranjau Babi”

Punya Benjolan di Ketiak? kenali Penyebab, Ciri-ciri, dan Kapan Harus Ke Dokter

Skandal Lahan PT SSLP: Kades Menghindar, Diskriminasi ‘Uang Satu Hati’, Camat Sebut Baru Tahu

Kasus Korupsi Kejari Seluma

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya 8 Pemuda-Pemudi Terjaring Razia Satpol PP Kota Bengkulu Diserahkan ke Sidang Adat

Pos berikutnya Kasus Korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu: Penasihat Hukum Tuntut Terdakwa Bebas Murni!