Berkas Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Diterima Kejaksaan
Sumber Foto: KaltimKita.com
Hukum

Berkas Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Diterima Kejaksaan

Radar Media Digital - Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus pembunuhan penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, melangkah ke babak baru.

Penyidik Polresta Balikpapan melimpahkan berkas perkara tersangka MN (61) ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, setelah hampir 40 hari melakukan penyidikan sejak kejadian pada Senin (26/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi membenarkan pelimpahan itu.

"Kasusnya sudah tahap satu, berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," ujar AKP Agus, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dari hasil penyidikan, MN ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembunuhan terhadap pemuda 19 tahun itu.

Agus juga menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi telah lengkap sejak awal kasus terungkap. "Tidak ada perkembangan," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Andi Baso membenarkan bahwa berkas perkara sudah masuk kemarin, Rabu (4/3/2026).

"Iya, cuma masih di ruangan pimpinan. Tunggu disposisi pimpinan baru turun ke saya, baru diberikan ke jaksa, karena harus ada disposisi Kajari dulu, kan," jelas Andi, Kamis (5/3/2026).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika MN datang ke toko sebagai pembeli, lalu pulang dan kembali dengan niat berbeda.

Ia menarik tangan korban dan menghujamkan pisau dapur ke tubuhnya. Korban sempat melarikan diri, namun MN terus mengejar dan menyerang hingga korban tidak tertolong.

Awalnya MN mengelak telah membuat korban menerima 13 luka. Namun rekaman CCTV dan topi bertuliskan Rusty miliknya membuat seluruh pengingkaran itu runtuh. Di mana MN akhirnya mengakui perbuatannya. (zyn)