Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Hermanto Oerip
Hukum

Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Hermanto Oerip

Radar Media Digital - SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menghentikan proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang dilaporkan Hermanto Oerip terhadap pelapor, Soewando Basoeki.

Laporan Polisi Nomor: LPB/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025 itu dihentikan karena penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini Soewondo Basoeki.

Mini Kidi Wipes.--

Kuasa hukum Soewondo Basuki, Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan penyidik Direskrimum Polda Jatim karena menghentikan penyelidikan perkara ini.

Menurut Tjandra, dengan langkah tegas penyidik yang menghentikan Penyelidikan perkara ini maka penyidik tidak memberikan kesempatan pada para pihak yang ingin mempermainkan hukum.

"Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana. Maka perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata dia.

"Dan saya sangat mengapresiasi langkah penyidik ini. Karena sejak awal saya mengatakan bahwa laporan Hermanto Oerip ini adalah laporan abal-abal dan beritikad buruk, itu hanya upaya dia untuk mengalihkan saja perkara pidana yang menjeratnya dan saat ini dalam proses persidangan," imbuh Tjandra.

Tjandra mengatakan, adanya itikad buruk pelapor tersebut merujuk pada hasil gelar perkara di Polda Jatim yang menyebut perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri maupun Pengadilan dengan Putusan inkracht.

Menurut Tjandra, Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewondo atas kompensasi utang dari Hermanto Oriep merupakan perbuatan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, aset yang sempat diblokir Bareskrim karena diduga terkait investasi Nikel bodong Venansius Naek dan Hermanto Oerip yang merugikan banyak orang.

“Namun faktanya, perkara ini sudah diputus hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali. Dalam Pertimbangan Hukum putusan, majelis hakim Agung justru menyatakan pihak yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip dan Menghukum pidana penjara Venansius Naek 1,5 tahun penjara,” kata Prof Tjandra.

You can share this post!