Radar Media Digital - MAKASSAR, UPEKS.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan telah menyimpulkan penyebab terbakarnya Kapal nelayan KM. Risnawati Indah 01 yang terjadi di area tanggul Pelabuhan Paotere Makassar, pada Selasa (3/2/2026) lalu.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi termasuk kelengkapan kapal tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar kemudian berkoordinasi dengan Subdit Balistik dan Metalurgi Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik meminta bantuan pemeriksaan teknis dan ilmiah, guna mengetahui penyebab terjadinya ledakan melalui analisa forensik terhadap lokasi kejadian dan barang bukti yang ditemukan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Subdit Balistik dan Metalurgi Forensik Polda Sulawesi Selatan, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi kejadian.
Secara ilmiah, ledakan diduga terjadi akibat akumulasi uap bahan bakar solar di ruang mesin kapal. Pada saat mesin genset dinyalakan, panas atau percikan dari proses starter mesin menjadi sumber penyulut. Sehingga uap bahan bakar yang bercampur dengan udara terbakar secara cepat dan menimbulkan ledakan.
“Dengan demikian, ledakan bukan berasal dari bahan peledak maupun kerusakan mesin yang disengaja, melainkan reaksi teknis yang terjadi di ruang mesin kapal,” terang Kompol Hardjoko.
Kompol Hardjoko menambahkan, hal itu sebagai fenomena teknis di ruang mesin kapal. Secara Visual, ledakan memang terjadi disekitar area mesin genset sehingga wajar apabila saksi dilokasi menyimpulkan bahwa mesinlah yang meledak
“Namun secara teknis dan ilmiah, mesin bukanlah sumber ledakan utama. Mesin berfungsi sebagai pemicu panas atau sumber penyulutan, sedangkan yang mengalami pembakaran cepat adalah campuran uap bahan bakar dan udara yang telah terakumulasi di ruang mesin,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan lanjut Hardjoko, penyidik juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui bahwa para korban dan pemilik kapal merupakan rekan kerja yang telah lama bersama-sama mencari nafkah di laut serta memiliki hubungan kekeluargaan yang baik.
Selain itu, para korban telah menyatakan tidak menuntut secara hukum dan dituangkan dalam surat pernyataan, sementara pemilik kapal dan nakhoda menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap biaya pengobatan para korban.
“Berdasarkan fakta tersebut serta tidak ditemukannya unsur tindak pidana, maka penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan proses penyelidikan dihentikan tidak dapat ditingkatkan ke sidik,” terang Hardjoko.(Jay)