Pencairan Dana Desa Jateng 2026: Fokus Alihkan Anggaran ke KDMP
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Pencairan Dana Desa Jateng 2026: Fokus Alihkan Anggaran ke KDMP

SEMARANG, KOMPAS.com - Pencairan Dana Desa 2026 di Jawa Tengah akan dilakukan dalam dua tahap.

Meski begitu, anggaran dana desa reguler akan lebih sedikit karena sebagian dana dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso menyampaikan, pencairan dana desa mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen.

Namun, alokasi dana reguler yang semula setiap desa mendapat sekitar Rp 1 miliar, kini hanya Rp 300-400 juta karena dana dialokasikan untuk mendukung Pembangunan KMDP.

“Untuk tahap pertama paling lambat 15 Juni 2026. Saat ini masih berproses karena desa harus memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Nadi saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026).

Dana Desa Rp 2,6 T, KDMP Rp 4,2 T

Ia menjelaskan, total dana desa reguler di Jawa Tengah tahun ini mencapai Rp 2,6 triliun untuk 7.810 desa se-Jateng.

Sementara, anggaran untuk KDMP mendapat alokasi sekitar Rp 4,2 triliun. Sehingga, total keseluruhan anggaran yang berkaitan dengan dana desa mencapai Rp 6,8 triliun.

“Yang Rp 2,6 triliun itu reguler. Sisanya dialokasikan untuk mendukung kebijakan KDMP,” tuturnya.

Nadi mengatakan angka pasti alokasi dana KDMP untuk setiap desanya masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Keuangan.

“Iya, ada penggeseran fokus penggunaan dana desa untuk mendukung KDMP. Tahun depan masih,” tegasnya.

Menurut Nadi, pencairan dana desa reguler akan didahulukan sebelum alokasi untuk KDMP.

Menanggapi penurunan dana desa, Nadi meminta para kepala desa lebih memprioritaskan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes).

“(Karena nilainya turun), Teman-teman kades harus bisa menggunakan dana secara efektif dan efisien yang betul-betul prioritas, dan diputuskan melalui Musdes,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadi juga mendorong agar perangkat desa menggali Pendapatan Asli Desa (PADes), seperti dari tanah kas desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun usaha lain, agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah.

Dia menambahkan KDMP juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap PADes karena memanfaatkan aset desa.

Lalu KDMP juga dikelola berdasarkan prinsip koperasi dengan pengurus dan anggota yang ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).