KPK Dalami Kasus Korupsi Penyerahan Jabatan Perangkat Desa di Pati
Radar Media Digital - 14 saksi itu yakni:
1.Ismunardi (ISM) – Kades Purworejo Kec. Margoyoso
2.Sugiyono (SUG) – Kades Tambakharjo Kec. Trangkil Kab. Pati
3.Udin Nur Mahfud (UNM) – Caper utk Sekdes Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
4.Siti Rohman (SR) – Caper utk Kasi Tata Usaha Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
5.Kunowo (KUN) – Caper (Kasi Perencanaan) Desa Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
6.Anang Firdaus (AF) – Caper Kaur Keuangan Ds. Perdopo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
7.Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Caper Kasi Perencanaan Ds. Perdopo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
8.Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyupan Kades se Kec. Kayen)
9.Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
10.Wiryanto (WI) – Kades Sekarjalak Kec. Margoyoso (Ketua Paguyuban)
11.M. Zainuri (MZ) – Kades Wonosekar Kec. Gombong (Ketua Paguyuban)
12.Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
13.Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
14.Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip
Diketahui, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.




