Pemkab Bangli Terapkan Hukum Adat untuk Pemilahan Sampah Berbasis Sumber
Sumber Foto: ANTARA News Bali
Sosial

Pemkab Bangli Terapkan Hukum Adat untuk Pemilahan Sampah Berbasis Sumber

Pemerintah Kabupaten Bangli mengingatkan pentingnya aturan hukum adat (awig-awig) di tingkat desa untuk mengatur pemilahan sampah berbasis sumber.

“Mendorong kolaborasi desa adat melalui awig-awig (aturan adat) untuk mendisiplinkan warga dalam memilah sampah,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli I Nyoman Murditha di sela sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah di Bangli, Bali, Kamis.

Adapun aturan hukum adat memegang peran penting di tataran masyarakat di Pulau Dewata sehingga dapat berperan mendukung penanganan sampah.

Dengan cara itu diharapkan masyarakat termasuk perangkat daerah hingga pelajar di sekolah, dapat menjadikan pemilahan sampah sebagai gaya hidup baru demi menjaga kelestarian alam Bali untuk generasi mendatang.

Selain mendorong kolaborasi bersama desa adat, Pemerintah Kabupaten Bangli fokus pada beberapa poin strategis di antaranya mengoptimalisasi tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R) di tingkat desa.

Kemudian melakukan upaya khusus untuk mencegah polusi sampah masuk ke badan air, mengingat Bangli sebagai hulu sumber air di Bali.

Upaya itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, masyarakat diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah sampah langsung dari rumah tangga mencakup sampah organik, non-organik, dan residu.

“Mengelola sampah bukan hanya soal menjalankan peraturan, tetapi merupakan implementasi modern dari nilai Palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan), bentuk nyata rasa syukur kepada alam,” imbuhnya.

Cara lain dalam upaya penanganan sampah berbasis sumber melalui edukasi dan diseminasi informasi melalui kanal digital dan media sosial agar edukasi berjalan berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi publik dalam pelaporan berbasis digital.

“Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, dukungan teknologi informasi, serta perubahan perilaku masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Bangli, Bali, pada 2024 jumlah timbulan sampah harian mencapai 113,86 ton atau per tahun mencapai 41.557 ton.

Sedangkan pada 2025, jumlah timbulan sampah harian mencapai 114,2 ton dan per tahun mencapai 41.683 ton.