Pelaku Pencurian Handphone di Salon Suany Ditangkap Polisi di Medan
Sumber Foto: deteksi.co
Deteksi Viral

Pelaku Pencurian Handphone di Salon Suany Ditangkap Polisi di Medan

MEDAN – Tim Opsnal Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang wanita yang diduga melakukan pencurian handphone di Salon Suany yang terletak di Jalan Jamin Ginting. Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 01.02 WIB, setelah aksi pencurian tersebut viral di media sosial TikTok.

Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu PM Tambunan, SH, MH, menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Terduga pelaku, Tiodora Simatupang (35), yang merupakan warga Jalan Pintu Air 4 Gang Bersama, Kampung Dalam, Simalingkar B, Kecamatan Medan Johor, datang ke salon untuk melakukan perawatan rambut.

Setelah mendapatkan pelayanan dari korban, Juliana Sirait (29), yang merupakan warga Jalan Jamin Ginting No.495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pelaku mengambil handphone korban yang diletakkan di meja kasir saat korban sedang mencuci rambut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan. Dari rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Pada hari yang sama, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Deni Salon, sedang melakukan perawatan.

Pelaku berhasil diamankan dan mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di Jalan Pancing seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli beras dan makanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.