Kominfo Sulbar Sediakan Akun Zoom untuk Tingkatkan Layanan Publik
Sumber Foto: ANTARA News Makassar
Teknologi

Kominfo Sulbar Sediakan Akun Zoom untuk Tingkatkan Layanan Publik

Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tingkatkan layanan publik melalui penyediaan akun zoom bagi organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Ridwan Djafar di Mamuju, Rabu, mengatakan Dinas Kominfo Sulbar, menyediakan fasilitas empat akun meeting online berbasis Zoom.

Ia mengatakan, program tersebut dikelola Bidang Teknologi Pemerintah dan Ekosistem Digital Dinas Kominfo Sulbar yang dapat dimanfaatkan oleh OPD lingkup Pemprov Sulbar.

Menurut dia, akun tersebut dapat dimanfaatkan partisipan 100 hingga 1.000 orang yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

"Meeting online menjadi instrumen penting dalam memfasilitasi aktivitas pemerintahan di tengah efisiensi anggaran, penyediaan akun meeting online ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan yang semakin adaptif dengan perkembangan teknologi," katanya.

Ia berharap, program tersebut bermanfaat bagi OPD dalam melaksanakan rapat, sosialisasi, maupun kegiatan koordinasi secara efektif dan efisien dan mampu menunjang produktivitas kerja serta mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital.

Ia menyampaikan, langkah tersebut juga merupakan salah satu upaya percepatan transformasi digital dalam mendukung visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yakni mewujudkan Sulbar digital.

Ia menjelaskan, OPD dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur dan tepat waktu, melakukan pengaturan jadwal penggunaan akun agar berjalan tertib dan tidak terjadi benturan jadwal.

"Adanya fasilitas ini, Pemprov Sulbar berharap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berlangsung lebih fleksibel, efisien, dan terintegrasi," katanya.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi OPD yang ingin menggunakan fasilitas akun Zoom tersebut yakni

1. Akun Zoom hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan.

2. OPD wajib menyampaikan surat permohonan resmi paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

3. Penggunaan akun Zoom disesuaikan dengan ketersediaan akun yang dikelola oleh Diskominfo.

4. OPD diminta menyampaikan contact person (PIC) untuk memudahkan koordinasi teknis.