Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Terus Lakukan Penyelidikan
Radar Media Digital - Saat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berstatus tersangka tunggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik perlu memastikan kecukupan bukti sebelum menetapkan tersangka tambahan.
"Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti - bukti sehingga bukti - bukti itu cukup," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Bupati Fadia ditahan untuk 20 hari pertama. Ia diduga memanfaatkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dengan mengintervensi kepala dinas agar perusahaan tersebut memenangkan proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah, rumah sakit, dan kecamatan.
Kasus ini melibatkan 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan dengan total proyek yang diperoleh PT RNB mencapai Rp46 miliar selama periode 2023–2026.
Fadia disebut meminta setiap perangkat desa menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang kemudian disesuaikan PT RNB agar memenangkan proyek, meski ada penawaran pihak lain lebih murah.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan setiap penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, sesuai prosedur hukum.*
(mt/dh)
Jadi Kepala Daerah Tiga Periode, Fadia Arafiq Ngaku Hanya Penyanyi Dangdut dan Tak Paham Aturan Birokrasi
Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tetap Klaim Tak Terjerat OTT: “Demi Allah, Saya Tidak Ada Seperpun”




