Ahmad Sahroni dan Dua Anggota DPR Lainnya Dihukum
Kata Media

Ahmad Sahroni dan Dua Anggota DPR Lainnya Dihukum

Jakarta, NU Online Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan sanksi kepada tiga anggota DPR yang telah melanggar kode etik. Ahmad Sahroni, salah satu anggota, menerima masa nonaktif selama enam bulan, yang menunjukkan komitmen MKD dalam menegakkan standar etika yang tinggi. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). "Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut," ujar Adang membuka pembacaan amar putusan. Dilansir dari NU Online, Adang menjelaskan bahwa ketiga anggota DPR yang terlibat, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN, telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui sanksi nonaktif yang berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran. "Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Kami berharap Nafa Urbach dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya," ucap Adang. Ia kemudian melanjutkan pembacaan terhadap dua nama lainnya. "Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR," lanjutnya. Sementara Ahmad Sahroni juga diingatkan untuk lebih memperhatikan etika sebagai wakil rakyat. "Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR," sambung Adang. Dalam putusannya, MKD memberikan sanksi yang berbeda untuk masing-masing teradu. Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni memperoleh sanksi terberat, yakni enam bulan nonaktif dari keanggotaan DPR. "Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang. "Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," lanjutnya. "Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ucap Adang. Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya pada awal September 2025, yang menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga etika anggota DPR. "Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Dek Gam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggota DPR dalam menjalankan tugasnya, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

You can share this post!