Syarat Wajib Debitur Rumah Subsidi Agar Tidak Melanggar Aturan
Media Utama

Syarat Wajib Debitur Rumah Subsidi Agar Tidak Melanggar Aturan

Radar Media Digital - KBRN, Bengkulu: Tinggal di rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ternyata ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya harus digunakan sebagai tempat tinggal.

Deputi Branch Manager BTN Bengkulu, A Rahman S mengatakan bagi debitur, syarat kepemilikan rumah subsidi harus dipenuhi di antaranya agar tidak memindahtangankan rumah.

"Harga rumah subsidi yang terjangkau kadang justru dimanfaatkan untuk investasi properti, misalnya disewakan ke orang lain atau tidak ditempati," kata dia, Minggu (13/10/24).

Dalam Peraturan Menteri PUPR tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi MBR disebutkan bahwa debitur atau nasabah KPR Bersubsidi harus menempati rumah yang dibeli sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR Bersubsidi.

Penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) juga harus memanfaatkan dana sesuai peruntukannya. Lalu, penerima juga hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum tapak kepada pihak lain dalam hal pewarisan, atau penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Adapun, dalam pengalihan kepemilikan rumah tersebut dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, debitur dilarang menambah atau merubah struktur bangunan rumah sebelum sampai masa lima tahun demi memastikan bahwa subsidi rumah bagi MBR benar-benar tepat sasaran.

"Apabila nasabah melanggar surat pernyataan, maka akan dilakukan pemberhentian KPR Bersubsidi oleh bank pelaksana," singkatnya.

You can share this post!