Raperda Transformasi Digital Diterima dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengumumkan bahwa tahun ini terdapat 21 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda Transformasi Digital.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk mengatur dan mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Raperda ini juga akan berfungsi sebagai landasan hukum untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Bupati Kholil, pengaturan yang diusulkan dalam raperda ini sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menambahkan bahwa raperda ini akan mengacu pada berbagai kebijakan nasional, termasuk SPBE Nasional, Satu Data Indonesia, pembangunan infrastruktur digital, keamanan siber, serta perlindungan data dan informasi.
“Melalui pengaturan yang komprehensif ini, saya berharap transformasi digital dapat menjadi enabler pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, hingga mendorong daya saing dan inovasi daerah,” ungkapnya.
Bupati Kholilurrahman juga menyampaikan bahwa pihak eksekutif telah menyerahkan nota penjelasan terkait raperda tersebut, dan berharap agar raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Mustafa Afif, menyatakan bahwa pembahasan Raperda Transformasi Digital akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan yang dicapai. Dia menekankan bahwa setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara terukur sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“Pada prinsipnya, seluruh raperda yang masuk dalam propemperda akan dikaji secara komprehensif, mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Mustafa Afif.




