Keterbukaan Informasi dan Risiko di Pasar Modal: Tantangan Hukum yang Perlu Diatasi
Radar Media Digital - Oleh: Chandra Yusuf
Apakah hukum hanya soal pasal?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bagaimana sistem pasar modal bekerja. Di atas kertas, regulasinya jelas. Kewajiban keterbukaan informasi tegas. Prinsip kehati-hatian dirumuskan. Tanggung jawab direksi diatur. Mekanisme sanksi tersedia.
Namun dalam praktik, krisis tidak selalu lahir dari ketiadaan norma. Ia sering muncul dari keterlambatan tindakan.
Bayangkan sebuah emiten yang mengalami tekanan keuangan signifikan. Secara normatif, ia memiliki kewajiban keterbukaan informasi. Regulator memiliki kewenangan pengawasan. Investor memiliki hak atas transparansi.
Secara legal reasoning klasik, pertanyaannya sederhana:
Apakah kewajiban keterbukaan dilanggar?
Apakah unsur pelanggaran terpenuhi?
Apakah sanksi dapat dijatuhkan?
Tetapi sering kali persoalannya tidak sesederhana itu.
Informasi mungkin tidak sepenuhnya disembunyikan, tetapi juga tidak sepenuhnya terang.
Pengawasan mungkin berjalan, tetapi tidak segera.
Reaksi pasar muncul sebelum klarifikasi resmi dikeluarkan.
Dalam jeda waktu itu, risiko tidak berhenti. Ia berpindah.
Harga saham turun.
Investor ritel panik.
Likuiditas menyusut.
Mohon tunggu...




