Polisi Selidiki Kasus Kematian Gajah Sumatra di Hutan RAPP
Pelalawan, InfoPublik – Warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, digemparkan oleh penemuan bangkai seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di kawasan hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga.
Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polres Pelalawan bersama tim gabungan lintas instansi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan mendalam.
Kondisi satwa dilindungi tersebut saat ditemukan sangat memprihatinkan. Gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala yang sudah terpotong atau hilang.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyatakan bahwa temuan ini memperkuat dugaan adanya tindakan kriminal terhadap satwa liar dilindungi.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini, melalui olah TKP dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi,” ujar Yoga, Kamis (5/2/2026).
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, tim gabungan dari Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau) telah melakukan nekropsi pada Rabu (4/2/2026).
Langkah medis dan forensik tersebut sangat krusial guna mengidentifikasi kemungkinan adanya racun, luka dalam, atau tanda kekerasan lainnya yang menyebabkan kematian.
Selain itu, tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin oleh Iptu Imam Yusuf Hanura juga mengumpulkan barang bukti fisik dan sampel tanah di sekitar lokasi bangkai gajah untuk dilakukan uji laboratorium mendalam.
“Uji ini bertujuan mendeteksi kemungkinan keberadaan zat kimia berbahaya atau unsur mencurigakan di sekitar lokasi,” jelas Yoga.
Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi tambahan dan melakukan analisis data teknis hasil olah TKP.
“Kami akan berupaya maksimal memburu siapa pun yang bertanggung jawab atas kematian satwa ini,” tegas Yoga.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 untuk penanganan cepat.
Penemuan gajah ini bermula dari laporan seorang warga bernama Winarno, yang mencium aroma busuk saat melintasi area hutan pada Senin (2/2/2026) malam. Setelah menelusuri sumber bau tersebut, ia menemukan bangkai gajah tanpa kepala dan segera melaporkannya ke pihak keamanan perusahaan.
“Saya mencium bau sangat menyengat dari arah hutan. Setelah dicek, ternyata ada bangkai gajah yang sudah tidak utuh. Saya langsung melapor,” ujar Winarno.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus kematian gajah sumatra ini akan diusut secara menyeluruh karena termasuk tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Pihak BKSDA Riau juga berkomitmen untuk memperkuat patroli pengawasan satwa liar, khususnya di kawasan hutan yang berbatasan dengan area konsesi perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah perburuan dan konflik manusia dengan satwa yang masih sering terjadi di wilayah Riau.




