Penyelidikan Malapraktik Dihentikan, Pelapor Rencanakan Surat ke Polda Lampung
Hukum

Penyelidikan Malapraktik Dihentikan, Pelapor Rencanakan Surat ke Polda Lampung

Radar Media Digital - Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menghentikan penyelidikan dugaan malapraktik dengan pelapor Endang Febriaki, warga Bandar Lampung.

Dugaan malapraktik tersebut dilaporkan terjadi saat korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Bandar Lampung.

Endang melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 4 September 2025 lalu. Penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada gelar perkara khusus yang dijalankan pada Februari 2026.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa penanganan perkara sudah sesuai prosedur.

“Sudah kita lakukan semua tahapan penyelidikan sesuai KUHAP,” ujarnya pada Minggu, 8 Maret 2026.

Mempertanyakan

Di sisi lain, Kuasa Hukum pelapor, M. Randy Pratama, mempertanyakan prosedur penghentian perkara yang suratnya baru ia terima pada 3 Maret 2026.

Menurutnya, proses penyelidikan seharusnya menunggu keputusan sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penyelidikan mengesampingkan keputusan MDP yang sedang bersidang. Padahal, putusan MDP bisa memberikan rekomendasi apakah pelaporan bisa di pidana atau tidak. Ini menjadi permasalahan kami,” ujar Randy, Minggu, 8 Maret 2026.

Pihaknya berencana segera menyurati Irwasda Polda Lampung dan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Lampung agar ada koreksi terhadap proses penyelidikan.

Selain melapor ke Polda Lampung, kuasa hukum korban juga berencana menyurati Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI untuk meminta atensi terkait kasus ini.

“Kami akan bersurat ke DPR RI,” katanya.

Dugaan malapraktik ini bermula saat pelapor mengalami putusnya saluran ureter yang diduga terpotong saat proses operasi pengangkatan miom oleh terlapor pada Juni 2025.

Endang mengalami demam dan di larikan ke RS swasta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya batu empedu dan miom seukuran kepala janin (11 cm). Pada 23 Juni 2025, dokter BK dan tim melakukan operasi pengangkatan miom dan rahim.

Endang mengeluh tidak bisa buang air kecil dan perut terasa kembung. Meski kateter telah di ganti dua kali dan mendapat obat pelancar kencing, urine tetap tidak keluar selama dua hari.

Pada 25 Juni 2025, korban di rujuk ke RS lain. Hasil pemeriksaan menunjukkan organ ginjal terendam urine yang menumpuk di perut sebanyak 6 liter, dengan kadar kreatinin mencapai level 5 (sangat tinggi).

You can share this post!