Penyelidikan Kasus Pengadaan Lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Bintan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Penyelidikan Kasus Pengadaan Lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Bintan

RRI.CO.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah menyelidiki pengadaan lahan pembangunan Stadion Megat Alang Perkasa. Lahan tersebut berada di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Lahan seluas 49.087 meter persegi tersebut diketahui diadakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan melalui APBD Tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp1.576.576.266. Kepala Kejari Bintan, Rusmin, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyelidikan.

“Iya, penyelidikan sedang berjalan. Nanti perkembangannya akan kami informasikan,” ujar Rusmin saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Kamis 19 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi B. Tambunan, menyampaikan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan. Sprindik tersebut terbit pada pekan lalu.

“Seminggu lalu sprindik sudah terbit. Proses penyelidikan baru beberapa hari ini kami lakukan,” ucap Roi.

Roi menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan. Saat ini tim penyidik masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, dokumen terkait proses pengadaan lahan hingga pembayaran ganti rugi juga telah dikumpulkan untuk ditelaah lebih lanjut.

“Untuk jumlah saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan, silakan konfirmasi langsung ke Pidsus,” kata Roi mengakhiri.