Penyelidikan Kasus Pelecehan oleh Bidan ASN di Dairi Berlanjut
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengatakan belum menetapkan status tersangka terhadap LS, bidan ASN yang diduga melecehkan anak dibawah umur sesama perempuan.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Untuk penanganan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus ini.
Begitu juga dengan orang yang melaporkan, dan korban, sudah dimintai keterangan.
Namun untuk terduga pelaku belum dijelaskan apakah sudah diperiksa atau belum.
"Kalau perkembangannya masih tahap penyelidikan. Sedangkan saksi-saksinya telah diperiksa baik pelapor, korban,dan saksi,"kata
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, Kamis (5/2/2026).
Diketahui, seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan aparatur sipil negara (ASN) berinisial LS, dilaporkan ke Polres Dairi.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sesama perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Laporan ini dilayangkan DR (60) pada 17 Januari 2026, lalu.
Dugaan pelecehan dilakukan di beberapa lokasi dan, salah satunya di salah satu klinik pada 5 Januari lalu.
Modusnya saat itu LS diduga menyuruh Bunga (samaran) melepas pakaian agar dilakukan visum.




