Pengacara Keragukan Perhitungan Kerugian Negara Proyek Puskeswan Benteng
Media Utama

Pengacara Keragukan Perhitungan Kerugian Negara Proyek Puskeswan Benteng

Radar Media Digital - KBRN, BENGKULU: Penasihat hukum terdakwa DS, Made Sukiade, SH meragukan penghitungan kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Alasannya, kerugian Negara mencapai Rp2,8 miliar tersebut sama dengan nilai pagu anggaran 3 proyek Puskeswan yang dikerjakan kliennya tersebut.

Karena itu Made meminta BPKP Bengkulu untuk merinci lagi Kerugian Negara yang dihasilkan dari proyek Rehabilitas Puskeswan tahun anggaran 2022 ini. “Klien saya itu kontraktor yang memegang salah satu dari gedung dan pada perhitungan BPKP ini ada yang tidak sesuai dengan dana asli. Menurut saya perhitungan mereka itu kurang jelas,” ungkap Made.

Menurutnya perhitungan KN itu kurang tepat. Ia khawatir pada saat pembuktian nantinya ada yang kurang tepat. Sehingga bakal ada dana yang tidak tahu kemana jika perhitungan itu kurang tepat. “Kami meminta untuk pihak BPKP lebih cermat lagi dalam melakukan perhitungan KN,” jelas Made.

Diketahui kasus ini menyeret 10 tersangka yang terdiri dari 4 ASN dan sisianya pihak ketiga dan kontraktor. Sepuluh tersangka tersebut adalah DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED.

Sementara itu, Endah Rahayu Ningsih, selaku kuasa hukum salah satu tersangka, yakni Pengguna Anggaran (PA) yang ditahan Polda Bengkulu pasca diperiksa Penyidik Polda Bengkulu beberapa Waktu lalu mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan. Hanya saja, kata Endah, surat tersebut belum ditanggapi.

You can share this post!