Pemerintah Tegas, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak
Sumber Foto: RADAR BONTANG
Radar Digital

Pemerintah Tegas, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Radar Media Digital - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital. Pemanggilan ini dilakukan setelah kedua perusahaan tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Awal Kejadian

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Google dan Meta telah mengajukan penundaan dengan alasan koordinasi internal. Permohonan penjadwalan ulang tersebut diterima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dilaksanakan.

Perkembangan

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengawasan tidak dapat ditunda lebih lama. Surat pemanggilan kedua telah diterbitkan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan. Alexander menekankan bahwa pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum dikeluarkannya sanksi, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kondisi Terakhir

Kemkomdigi menilai kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak adalah tanggung jawab penting yang menyangkut keselamatan pengguna, khususnya anak-anak. Proses pengawasan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan eskalasi jika kewajiban tidak dipenuhi. Isu perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan digital nasional dan diharapkan setiap penyelenggara sistem elektronik menunjukkan itikad baik serta tindakan nyata untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.