Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau Masuk Proses Penyidikan Polisi
Sumber Foto: KuatBaca
Hukum

Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau Masuk Proses Penyidikan Polisi

Radar Media Digital - Kuatbaca.com - Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Kalimaya, kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian memastikan proyek tersebut sedang dalam tahap penyelidikan menyusul laporan warga terkait dugaan gangguan ketenteraman lingkungan.

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyampaikan keberatan atas aktivitas pembangunan yang dinilai menimbulkan kebisingan serta berdampak pada kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Protes tersebut kemudian berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

1. Polisi Akan Panggil Pengelola dan Saksi

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk pengelola proyek, guna dimintai klarifikasi.

“Ya nanti hasil daripada pengecekan dari TKP, kami lakukan penyelidikan. Nanti kita akan minta juga keterangan-keterangan dari saksi-saksi mungkin yang menguatkan,” ujar Murodih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pembangunan lapangan padel tersebut.

2. Laporan Dilimpahkan dari Polda ke Polres

Sebelumnya, laporan warga terkait proyek padel ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Murodih, setelah menerima pelimpahan tersebut, penyidik langsung melakukan pengecekan ke lokasi proyek guna melihat kondisi aktual di lapangan.

“Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro. Sekarang sedang cek ke lokasi ya, akan dilihat seperti apa kondisinya,” jelasnya.

3. Tindak Lanjut Menunggu Laporan Resmi

Polisi menegaskan bahwa proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari masyarakat. Dalam kasus ini, sejauh ini baru terdapat satu laporan yang telah dilimpahkan dan sedang diproses.

“Kalau memang itu ada laporan dari masyarakat tentang masalah itu, ya kami akan tindak lanjuti,” tegas Murodih.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat bertindak berdasarkan mekanisme hukum dan bukan sekadar isu yang berkembang di media sosial.

4. Aduan Warga: Kebisingan hingga Drainase

Warga melaporkan dugaan gangguan ketenteraman lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas proyek. Aduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebisingan, tetapi juga persoalan teknis seperti sistem drainase yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar.

Laporan itu ditujukan kepada A selaku Project Manager PT PK serta S dari PT PPS. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 265 KUHP terkait dugaan gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena proyek berada di area permukiman yang selama ini relatif tenang. Mereka menilai aktivitas konstruksi dan rencana operasional lapangan padel berpotensi mengubah suasana lingkungan secara signifikan.

5. Mediasi Gagal, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum warga, Teddy, menyampaikan bahwa langkah hukum diambil setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Warga sebelumnya telah mencoba berdialog dengan pihak pengelola proyek untuk mencari solusi bersama.

Namun, karena tidak ada titik temu, warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa konflik pembangunan fasilitas olahraga di area perumahan memerlukan komunikasi yang terbuka serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.