OIKN Bersama PANRB Siapkan Aplikasi Pemindahan ASN ke IKN
Teknologi

OIKN Bersama PANRB Siapkan Aplikasi Pemindahan ASN ke IKN

Radar Media Digital - Ibu Kota Nusantara, Monitor Pos – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam rangka operasionalisasi penyelenggaraan pemerintahan di pusat pemerintahan baru. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan sistem digital yang terintegrasi, andal, serta selaras dengan proses bisnis lintas instansi guna memastikan pendataan, verifikasi, penempatan, dan monitoring ASN berjalan tertib, akurat, dan akuntabel.

Untuk itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Bootcamp Pemutakhiran Aplikasi Pemindahan ASN ke IKN.

Kegiatan yang berlangsung pada 24–27 Februari 2026 tersebut difokuskan pada penyelarasan proses bisnis, pemutakhiran fitur aplikasi, penguatan integrasi data, serta simulasi alur end-to-end sebelum memasuki tahap implementasi berikutnya. Bootcamp ini menjadi forum kerja intensif lintas instansi untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sistem dalam mendukung pemindahan ASN secara terintegrasi dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, hadir langsung dalam penutupan kegiatan yang diselenggarakan di IKN, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan pentingnya pembenahan administrasi pemerintahan sebagai fondasi peningkatan kualitas layanan publik.

“Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan mendasar yang harus didukung layanan publik yang inklusif dan transformasi digital pemerintah yang terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ManajemFeren ASN BKN, Jumiati, menekankan bahwa ketersediaan data dan arsip yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi penentu kepastian hukum serta akuntabilitas layanan.

Menurutnya, penyesuaian dan pemutakhiran proses bisnis serta fitur dalam Aplikasi Pemindahan ASN perlu dilakukan agar selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan, dinamika kebijakan, kesiapan hunian di IKN, serta integrasi data ASN antara BKN dan instansi pengirim.

“Oleh karena itu dibutuhkan aplikasi yang terstruktur dan terkoordinasi lintas instansi guna meminimalkan risiko ketidaksesuaian data,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto serta Asisten Deputi Manajemen Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Fahmi Alug

You can share this post!