KPK Selidiki Kasus Korupsi Pajak di Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalan oprasi tangkap tangan yang di lakukan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pengaturan tidak sah dalam proses restutusi PPN yang melibatkan oknum di lingkungan KPP Madya Banharmasin. Kamis, 5 Februari 2026
Praktik ini diduga merugikan keuangan negara dan mencederai upaya reformasi di sektor perpajakan. Pelaksana Tuga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers menyampaikan, kasus dugaan korupsi restitusi pajak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih lanjut.
“Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak lain maupun pada jenis pajak yang berbeda,” ujarnya. “Yang mana kami melihat beberapa waktu yang lalu juga terjadi di KPP Jakarta Utara, dan kinikembali terjadi di KPP Madya Banjarmasin.”
Asep juga berharap, penindakan ini menjadi pemantik bagi Kementrian Keuangan untuk memperkuat pengawasan. Pihaknya mengapresiasi langkah bersih-bersih yang dilakukan Kementrian Keuangan di bwah pimpinan Purabaya.
“Langkah ini tebtunya sangat penting untuk meningkatkan penerimaan negara,” ucapnya. “Direktorat Jenderal Pajak diharapkan melakukan perbaikan sistem dan mitigasi potensi risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya.”




