Dugaan Narkotika, Pria di Samarinda Seberang Ditangkap dengan Sabu 0,18 Gram
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Dugaan Narkotika, Pria di Samarinda Seberang Ditangkap dengan Sabu 0,18 Gram

Radar Media Digital - Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Tersangka yang diamankan merupakan pria berinisial S. Ia ditangkap di kamar kos saat anggota opsnal melakukan pengembangan penyelidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika anggota tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi pada 22 Desember 2025 di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Gunung Panjang, tepatnya di Perumahan Pesona Mahakam.

“Pada saat anggota opsnal mengamankan saudara S di kamar kosnya, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram bruto, satu pipet kaca, satu sedotan terpotong warna hijau, serta satu sedotan terpotong warna putih.

"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Baihaki.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. Polisi telah memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika.