Radar Media Digital - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang bertujuan menyesuaikan sistem pengelolaan arsip dengan perkembangan digitalisasi.
Ketua Pansus Saidah Anwar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah untuk memperkuat regulasi kearsipan yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019. Aturan lama dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Raperda ini berfungsi sebagai pengganti perda sebelumnya dengan perubahan hampir 60 persen, sehingga perlu dicabut dan diganti. Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya transformasi sistem kearsipan dari manual ke digital, serta kebutuhan sumber daya manusia, khususnya tenaga arsiparis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, dari sekitar 30 OPD di Kabupaten Karawang, baru enam OPD yang memiliki arsiparis, kondisi ini dianggap belum ideal untuk pengelolaan arsip yang tertib dan profesional. Pansus berharap Raperda ini dapat mewajibkan setiap OPD memiliki arsiparis untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik.
Dalam rapat, Pansus juga menerima masukan dari OPD, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait beban arsip yang cukup besar. Keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia membuat pengelolaan arsip menjadi tidak efisien, dengan biaya pengelolaan melalui pihak ketiga mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar per tahun. Saidah menegaskan pentingnya kearsipan dalam menjaga dokumen strategis daerah, termasuk data kebudayaan dan dokumen perizinan, untuk menghindari sengketa lahan hibah akibat kurangnya arsip pendukung yang lengkap.