Dampak Negatif Dunia Digital Terhadap Anak di Tuban
Radar Digital

Dampak Negatif Dunia Digital Terhadap Anak di Tuban

Radar Media Digital - Dampak negatif dunia digital terhadap anak-anak di Kabupaten Tuban semakin mengkhawatirkan. Paparan konten negatif tidak hanya memicu kecanduan gawai, tetapi juga memengaruhi pola pikir, moralitas, dan gaya hidup anak usia sekolah.

Awal Kejadian

Temuan ini diungkap oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD) Tuban. Salah satu kasus yang ditangani menunjukkan bahwa seorang siswa mulai menganggap gaya pacaran orang dewasa sebagai hal yang wajar setelah sering terpapar konten di media sosial.

Perkembangan

Santi Wijayanti, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3APMD Tuban, menyatakan bahwa kondisi ini dipicu oleh derasnya arus konten digital yang tidak tersaring. Anak-anak kini tidak hanya mengakses konten negatif melalui media sosial, tetapi juga melalui aplikasi pesan instan. Santi mengungkapkan kekhawatiran terhadap konten dewasa yang dikemas dalam bentuk animasi, yang seringkali tidak terdeteksi oleh orang tua karena terlihat seperti tontonan anak-anak biasa.

Kondisi Terakhir

Di tengah tantangan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten berisiko. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo SP Tuban, Rita Zahara Afrianti, mencatat bahwa sekitar 80 persen pengguna internet berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun, dengan sebagian besar mengakses internet hingga tujuh jam per hari. Data menunjukkan 25 kasus kekerasan terhadap anak di Tuban pada tiga bulan pertama 2026, yang mempertegas perlunya perlindungan anak di era digital.

You can share this post!