Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menindak sebanyak 8.320 konten yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun, tepatnya sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa sebagian besar tindakan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai instansi keamanan, termasuk Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan TNI. Alexander juga menjelaskan bahwa platform yang paling banyak ditemukan mengandung konten radikal adalah Meta, yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.
Selain Meta, Komdigi juga berhasil menemukan dan menindak konten radikal di beberapa platform lainnya, seperti Google, TikTok, X, Telegram, serta layanan berbagi file dan beberapa situs internet lainnya.
"Sebelum melakukan tindakan, kami melakukan proses verifikasi bersama aparat keamanan. Tindakan yang diambil bisa berupa penghapusan konten, permintaan penghapusan, pemutusan akses, atau pemblokiran," ungkap Alexander.
Di sisi lain, BNPT juga mengingatkan adanya peningkatan pola perekrutan teroris yang kini lebih sering memanfaatkan media sosial dan game online. Perwakilan BNPT, Eddy, menjelaskan bahwa metode ini menggunakan strategi yang disebut "memetic violence," yang dapat dengan mudah memengaruhi remaja untuk meniru konten radikal yang mereka temui secara daring.
"Dalam kajian psikologis, terdapat istilah yang disebut memetic radicalization atau memetic violence, yang berfokus pada peniruan ide atau perilaku radikal," kata Eddy, menekankan pentingnya pengawasan terhadap konten digital.