Radar Media Digital - JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai hambatan di lapangan.
Meski payung hukum telah menjamin perlindungan bagi penyintas, realitas sosial sering kali memaksa korban untuk mengurungkan niat melapor ke pihak berwajib.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang mengungkap, salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah kuatnya desakan untuk menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.
"Fakta bahwa tidak hanya keluarga sebenarnya yang selalu masih melakukan upaya restorative justice, tapi lewat aparat penegak hukum atau lembaga layanan juga banyak melakukan itu."
Hal tersebut diungkap Ferry dalam acara Media Rountable bertajuk "Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual",yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Tekanan ini tidak sekadar datang dari lingkaran terdekat korban seperti keluarga, saudara, atau teman, tetapi juga kerap muncul dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan hukum secara profesional, seperti perangkat RT/RW, atau polisi.
Godaan finansial dan relasi kuasa
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap, 27.897 perempuan mengalami kekerasan pada 2024, dan angka ini meningkat menjadi 28.592 pada 2025.
"Dan ada sekitar 376.525 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang mana sekitar 24.472 itu adalah kasus kekerasan seksual," ungkap Ferry.
Kasus kekerasan seksual tidak jarang memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa yang tajam antara pelaku dan korban.
Terlebih, data di lapangan menunjukkan, mayoritas kasus kekerasan seksual saat ini banyak menimpa kelompok usia remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas hingga mahasiswi.
Kondisi status sosial dan tingkat perekonomian yang tidak seimbang sering dimanfaatkan oleh pihak pelaku sebagai celah utama. Pelaku atau keluarga pelaku berusaha menekan penyintas, agar segera mencabut laporan dan menyelesaikannya di luar pengadilan.
Ferry menuturkan, bahwa iming-iming penyelesaian secara materiil kerap menjadi senjata andalan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena memang sejumlah uang itu sangat menggiurkan, atau janji-janji diberikan oleh keluarga pelaku itu sangat menggiurkan. Apalagi kalau korbannya adalah dari keluarga mungkin menengah ke bawah, pendidikan yang masih sangat minim sekali," kata dia.
Lihat Foto
Lebih lanjut, ketimpangan kelas ini memicu rasa intimidasi yang berlapis di benak korban.
Pada akhirnya, penyintas merasa tidak berdaya, malu, dan tidak memiliki cukup keberanian untuk sekadar melangkah masuk ke kantor polisi guna menuntut keadilan bagi dirinya sendiri.