Radar Media Digital - Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya di sektor perdagangan digital dan teknologi, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang berlangsung di Jakarta pada 6-7 Maret 2026.
Rapimnas ini dihadiri oleh pimpinan SMS di seluruh Indonesia dan juga merupakan rangkaian peringatan HUT ke-9 SMSI. Pada kesempatan ini, Sihono HT, Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta, membacakan pernyataan sikap organisasi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengungkapkan bahwa tujuan Rapimnas adalah untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI dan merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika industri media digital. Dalam pernyataan resmi, SMSI menilai ART sebagai realitas geopolitik yang harus disikapi secara strategis. Posisi tawar Indonesia dinilai lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat, sehingga peluang untuk membatalkan atau merundingkan ulang perjanjian itu dianggap kecil. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden RI dan Presiden AS, diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional.
SMSI mendesak pemerintah untuk membangun infrastruktur teknologi digital yang dapat melindungi data warga negara dan layanan digital. Selain itu, organisasi ini juga menyoroti perlindungan yang lemah terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Tiga poin pernyataan sikap dihasilkan dari masukan 35 Ketua SMSI provinsi, yaitu: mendesak pemerintah merancang regulasi tentang kedaulatan digital, mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital, dan mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT.