Semua Platform Marketplace Diwajibkan Pungut Pajak Penjual
Radar Digital

Semua Platform Marketplace Diwajibkan Pungut Pajak Penjual

Radar Media Digital - Seluruh platform marketplace di Indonesia akan diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjual, sebagai langkah pemerintah untuk memperluas jangkauan pajak di sektor ekonomi digital.

Awal Kejadian

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara masif dan berkala. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Perkembangan

Dalam kebijakan ini, marketplace diwajibkan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang mencapai lebih dari Rp 500 juta per tahun. Otoritas pajak menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah pungutan baru, melainkan perubahan dalam cara penagihan pajak dari wajib pajak kepada pengelola platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa regulasi ini akan mengubah tata cara pelunasan pajak agar sesuai dengan ekosistem digital, di mana sebelumnya pedagang menyetor pajak mereka sendiri, kini marketplace yang akan memotongnya langsung.

Kondisi Terakhir

Kendati hanya dianggap sebagai perubahan mekanisme, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM digital. Mereka merasa semakin tertekan oleh regulasi yang ketat, di tengah persaingan pasar domestik yang semakin kompetitif.

You can share this post!