LANGIT7.ID, Yogyakarta,- - Fenomena kekerasan berbasis agama masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Merujuk pada data Setara Institute, terdapat setidaknya 440 peristiwa kekerasan berbasis agama dengan angka yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
Hal ini tentu memprihatinkan, sebab pada hakikatnya, Al-Qur'an secara tegas menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama dan tidak membenarkan kekerasan atas nama keyakinan.
Ketua Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Ramdlan di Ramadhan Public Lecture, rangkaian acara Ramadhan di Kampus UGM, membedah akar persoalan ini melalui tinjauan fiqih klasik dan relevansinya di era modern.
Baca juga: Menilik Peluang Menjadi Muslim Negarawan di Era Modern
Pergeseran Norma: Dari Konflik Menuju Perdamaian
"Salah satu pertanyaan mendasar dalam khazanah Islam adalah: Bagaimana sebenarnya relasi antara Muslim dan Non-Muslim? Apakah relasi tersebut dibangun atas dasar perdamaian atau konflik?" tanya KH Mahbub di Masjid Kampus UGM, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara historis, pakar hukum Islam Prof Wahbah al-Zuhaili pernah menyebutkan bahwa dalam pandangan ulama terdahulu (baik Sunni maupun Syiah), relasi Muslim dan Non-Muslim sering kali dipandang sebagai relasi konflik.
Pandangan ini lahir karena situasi dunia pada masa itu memang berada dalam kondisi perang konstan. Pembagian dunia menjadi Darul Islam (wilayah Islam) dan Darul Harb (wilayah perang) adalah hasil ijtihad ulama yang relevan dengan sosiologi politik zaman tersebut.
Namun, KH Mahbub menekankan bahwa cara pandang itu tidak bisa lagi ditelan mentah-mentah hari ini.
"Jika pandangan fiqih klasik ini dibawa ke konteks sekarang tanpa filtrasi, hasilnya adalah munculnya kelompok garis keras seperti ISIS yang menggunakan dalil lama untuk menjustifikasi kekerasan," ujarnya.
Dunia telah mengalami perubahan norma yang signifikan, terutama setelah Perang Dunia II. Jika dahulu invasi dan perang dianggap sebagai hal biasa dalam perluasan wilayah agama maupun negara, kini norma internasional telah bergeser ke arah kedaulatan dan perdamaian.
Oleh karena itu, konsep Darul Islam dan Darul Harb yang tidak memiliki dasar tekstual eksplisit (Qath’i) dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, kini dianggap tidak relevan lagi.
Di Indonesia, status non-muslim bukanlah "kafir harbi" atau musuh, melainkan warga negara (muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.
Baca juga: Ustaz Wijayanto: Esensi Puasa Adalah Menjaga Perasaan dan Perut Sesama
Ramadan sebagai Madrasah Menahan Diri
Di tengah bulan suci Ramadhan ini, umat Islam diajak untuk merefleksikan kembali makna ketakwaan. Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan jembatan menuju pembebasan diri dari belenggu kebencian.
KH Mahbub kemudian menyebutkan beberapa poin penting dari esensi Ramadan dalam konteks perdamaian.
Menurut KH Mahbub, puasa mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tangan agar tidak mencederai kehormatan sesama manusia, termasuk saudara-saudara non-muslim.
"Bulan puasa mengajarkan pada kita untuk menahan diri dari hal-hal atau tindakan-tindakan yang dapat mencederai kehormatan kita sebagai muslim," katanya.
Kemudian, kata KH Mahbub, Ramadhan juga menjadikan kita sebagai muslim sejati yang mampu memberikan rasa aman kepada orang lain di sekitarnya.
Mengakhiri ceramahnya, KH Mahbub mengatakan perubahan cara pandang (paradigma) dari fiqih konflik menuju fiqih perdamaian adalah kebutuhan mendesak.
Menurutnya, jika para pemimpin dan umat masih terjebak dalam cara pandang klasik yang kaku, hal tersebut justru dapat meruntuhkan citra Islam itu sendiri.
Baca juga: Hangatnya Silaturahmi di Spanyol, Kala Potluck Obati Rindu Ramadhan di Indonesia
"Melalui momentum Ramadan, mari kita jadikan ibadah ini sebagai sarana untuk menjadi manusia yang lebih bertaqwa dan merdeka," pesan KH Mahbub. (Kerjasama RDK UGM dan LANGIT7.ID).
(est)