Radar Media Digital - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (31) asal Kota Depok, Jawa Barat, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang warung di Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya, pelaku bersama keponakannya berbelanja di Warung Madura yang dikelola oleh korban berinisial SU (56). Ketika istri korban menegur keponakan pelaku agar tidak memegang tali pintu warung, pelaku merasa tersinggung dan meninggalkan tempat tersebut.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi membawa bongkahan beton dan langsung memukul korban yang sedang duduk di depan warung. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada mata kanan dan memerlukan perawatan intensif di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah). Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan dalam penganiayaan.
Pelaku mengakui tindakannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol, merasa tersinggung dengan perkataan istri korban.