Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Ojek Online
Deteksi Viral

Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Ojek Online

Denpasar, Bali – Kasus penipuan yang melibatkan pengemudi ojek online kembali mencuat di media sosial. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, seorang perempuan bernama Rikhа Gunawan (50) menjadi korban penipuan yang terjadi di depan rumah nomor 76 Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat.

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, korban awalnya memesan ojek online dari aplikasi Maxim di kawasan Pasar Desa Tegal Harum. Setelah dijemput oleh pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju lokasi tujuan. Namun, saat tiba di tujuan, korban mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran karena tidak memiliki uang kecil.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi dan meminta ponsel milik korban dengan alasan untuk memudahkan proses transaksi. Namun, saat proses berlangsung lama dan korban mulai merasa curiga, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan melarikan diri dengan membawa handphone tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, dan mengamankannya di sebuah kamar kos di Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan.

Melalui hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai pengemudi ojek online resmi. Ia hanya menggunakan jaket ojek online untuk menarik penumpang secara manual. Pelaku mengakui bahwa niatnya adalah mengambil barang milik korban setelah melihat kesempatan saat korban menyerahkan ponselnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

You can share this post!