Polsek Cikedal Terbitkan SP2HP Kasus Pengeroyokan di Situ Cikedal
Hukum

Polsek Cikedal Terbitkan SP2HP Kasus Pengeroyokan di Situ Cikedal

Pandeglang, Banten – Kepolisian Sektor Cikedal menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Penerbitan SP2HP tersebut dilakukan oleh Polsek Cikedal yang berada di bawah naungan Polres Pandeglang dan Polda Banten sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Laporan dimaksud tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Cikedal/Polres Pandeglang/Polda Banten, tertanggal 19 Februari 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Andriansyah bin Nana Suharna.

Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, penyidik tengah mengumpulkan informasi dan alat bukti awal guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah dan akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta keterangan dari para saksi serta pihak yang dilaporkan.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pelapor sendiri, Andriansyah bin Nana Suharna, serta Dede Mulyadi bin Empud Mahpudin (alm) dan Deden Ramdan Nugraha bin Yayan Hermawan. Selain itu, dua orang yang dilaporkan, yakni BH dan RH, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik berencana mengajukan permintaan visum et repertum ke Klinik Al-Furqon guna memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kepolisian menyatakan bahwa SP2HP telah dikirimkan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Melalui SP2HP, pelapor mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (*/David Nababan)

Berita Terkait

Kanwil & L’sima Satukan Langkah Dalam Optimalisasi Ketahanan Pangan Sae L’sima Ngajum Lewat Penanaman Kacang Lurik Madu

Petugas Giatja, Kalapas Malang Pertegas Target Kinerja Sae L’sima Ngajum

Tatap Muka Dengan Warga Binaan Sae, Kalapas Malang Sampaikan Motivasi Dan Perhatian

Implementasi KUHP Dan KUHAP Baru Karutan Cirebon Hadir Langsung Seminar Nasional Pemasyarakatan

Hakim Wasmat Bersama Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bekerja Sama dalam Mengawasi Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana

Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi di Lapas Arga Makmur

Post Views: 0

Baca Juga

Kanwil & L’sima Satukan Langkah Dalam Optimalisasi Ketahanan Pangan Sae L’sima Ngajum Lewat Penanaman Kacang Lurik Madu

Petugas Giatja, Kalapas Malang Pertegas Target Kinerja Sae L’sima Ngajum

Tatap Muka Dengan Warga Binaan Sae, Kalapas Malang Sampaikan Motivasi Dan Perhatian

Implementasi KUHP Dan KUHAP Baru Karutan Cirebon Hadir Langsung Seminar Nasional Pemasyarakatan

You can share this post!