Radar Media Digital - Pemerintah memilih batal menaikkan tarif listrik nonsubsidi Triwulan III 2026 demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika global. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari di Jakarta, Senin (6/7/2026) malam. Langkah mempertahankan tarif ini menyasar 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2026.
Berdasarkan mekanisme penyesuaian, tarif tersebut sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan akibat perubahan indikator ekonomi. "Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar M Qodari.
Kebijakan tersebut diambil guna memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merespons dinamika ekonomi global. Istana menyatakan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar M Qodari. Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 melalui evaluasi triwulanan. Evaluasi tersebut mencakup pergerakan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Data Kementerian ESDM mencatat realisasi kurs rupiah Februari-April 2026 sebesar Rp16.959,32 per dolar AS dan ICP 96,12 dolar AS per barel. Sementara itu, tingkat inflasi berada di posisi 0,21 persen dengan harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton. Selain kelompok komersial, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Perlindungan ini diberikan kepada sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," kata M Qodari. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik secara berkala.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan strategis dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. "Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," imbuh M Qodari.