Radar Media Digital - PONTIANAK POST - Polres Singkawang memastikan dugaan penyelundupan emas yang sempat menjadi perbincangan di media sosial terkait peristiwa di Bandara Singkawang tidak terbukti setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan dan memverifikasi seluruh dokumen kepemilikan barang yang dibawa penumpang.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan di Singkawang, Sabtu, mengatakan pemeriksaan terhadap empat calon penumpang pesawat yang membawa perhiasan emas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
"Pada saat pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan. Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Dalam proses pemeriksaan, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas yang disimpan di dalam dua tas ransel milik para penumpang.
Selanjutnya, keempat penumpang dibawa ke Polres Singkawang guna menjalani pemeriksaan mengenai asal-usul barang beserta kelengkapan dokumen administrasinya.
Dody menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan perhiasan emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.
"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Setelah proses penyelidikan dilakukan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," ujarnya.
"Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa," katanya.
12Show All