Polres Langkat baru-baru ini menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Polres Langkat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
Ketua Umum Komnas PA Pusat, Agustinus Sirait, S.E., menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. Penghargaan ini dianggap penting karena mencerminkan komitmen Polres Langkat dalam menerapkan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus-kasus yang sensitif.
Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, bukannya sekadar menghukum pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Penghargaan ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih inklusif dan memperhatikan aspek kemanusiaan, sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.