Polres Kampar Tindak Lanjuti Dugaan Sawmill Ilegal dengan Pengecekan Lokasi dan Pemasangan Police Line
KAMPAR – Polres Kampar melakukan langkah cepat menanggapi berita viral di media sosial mengenai dugaan keberadaan sawmill ilegal di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala beserta Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, SH, MH, dan anggota Tipidter melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
Pengecekan ini dipicu oleh sebuah video yang viral di platform TikTok dengan judul “Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG di Wilayah Polres Kampar”. Tim penegak hukum langsung menyelidiki dan menemukan tempat pengolahan kayu yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” jelas Iptu Hermoliza.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penggilingan kayu dan lokasi tersebut dalam keadaan terkunci. Berdasarkan keterangan dari warga setempat, diketahui bahwa penjaga sawmill adalah seseorang yang dikenal dengan nama HUKUMI alias KUMIS.
Tumpukan kayu yang ada di lokasi diduga terdiri dari jenis Mahang Merah, Mahang Putih, Akasia, dan Karet, dengan panjang sekitar 2 meter dan diameter berkisar antara 20 cm hingga 50 cm. Kayu gergajian yang ditemukan terdiri dari tiga ukuran yang digunakan untuk pembuatan kursi dan paket. Pemilik dari lokasi usaha ini adalah EDI, dan terdapat satu unit mesin gergajian yang dioperasikan dengan mesin diesel.
“Kami telah melakukan pemasangan Police Line di TKP, dokumentasi, serta pengambilan sampel bahan baku kayu dan kayu hasil olahan,” tambah Iptu Hermoliza.
Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan selesai pada pukul 16.00 WIB dengan situasi yang terpantau aman dan terkendali.




