Polres Kampar Tindak Lanjuti Dugaan Sawmill Ilegal dengan Pengecekan dan Pemasangan Police Line
KAMPAR – Polres Kampar mengambil langkah cepat menyusul beredarnya berita viral di media sosial mengenai dugaan praktik sawmill ilegal yang berlokasi di Jalan Koto Tinggi, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada hari Senin, 22 September 2025, pukul 15.00 WIB, tim dari Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit Tipidter, Iptu Hermoliza, SH, MH, serta anggota Tipidter, melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
Pengecekan ini dilakukan setelah beredarnya video di platform TikTok yang meminta Kapolda Riau untuk segera menangani praktik ilegal di wilayah Polres Kampar. Tim kemudian mengunjungi lokasi dan menemukan sebuah tempat pengolahan kayu atau sawmill.
"Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami menemukan tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian," ujar Iptu Hermoliza. Saat petugas tiba, tidak ada aktivitas penggilingan kayu yang berlangsung dan lokasi tersebut dalam keadaan terkunci dengan gembok.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, penjaga sawmill tersebut bernama HUKUMI alias KUMIS. Tumpukan kayu yang ditemukan di lokasi diduga terdiri dari jenis Mahang Merah, Mahang Putih, Akasia, dan Karet, dengan panjang sekitar 2 meter dan diameter berkisar antara 20 cm hingga 50 cm. Hasil kayu gergajian yang ditemukan berbentuk kayu Broti dalam tiga ukuran yang biasa digunakan untuk pembuatan kursi dan paket.
Pemilik lokasi usaha gergajian ini diketahui bernama EDI. Alat gergajian yang ada di lokasi berupa satu unit mesin gergajian yang menggunakan mesin diesel atau dompleng. "Kami telah melakukan pemasangan Police Line di lokasi kejadian, dokumentasi, serta pengambilan sampel bahan baku kayu dan kayu hasil olahan," tambah Iptu Hermoliza.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, dengan situasi yang terpantau aman dan terkendali. Iptu Hermoliza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik usaha, EDI, dan akan berkoordinasi dengan ahli terkait hasil temuan kayu di lokasi sawmill tersebut.




