Polres Jombang Selidiki Sahur on The Road yang Meresahkan Warga
Hukum

Polres Jombang Selidiki Sahur on The Road yang Meresahkan Warga

RRI.CO.ID, Jombang - Kegiatan sahur on the road (SOTR) yang viral di media sosial dan dinilai meresahkan warga kini dalam penyelidikan Polres Jombang. Aparat kepolisian memastikan acara tersebut digelar tanpa izin serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa itu sebelumnya terjadi di ruas jalan penghubung Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026. Dalam sejumlah video yang beredar, tampak iring-iringan kendaraan bermotor dengan sound system berdaya besar atau sound horeg, disertai aksi joget di ruang terbuka.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan beberapa pasal pada KUHP, yakni terkait pasal 256 dan pasal 274, bahwa setiap orang yang mengadakan kegiatan, mengadakan keramaian tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum, membuat keonaran dan huru-hara di masyarakat,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran norma kesusilaan. Menurutnya, dari hasil pemantauan video yang beredar, terdapat penampilan tarian yang dianggap tidak sesuai dengan norma di ruang publik.

“Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan pasal 406 KUHP terkait dengan kesusilaan di muka umum. Karena pada saat dilaksanakan sound horeg tersebut, juga didapati adanya penari-penari yang memang melanggar norma-norma kesusilaan di masyarakat,” katanya.

Sementar itu, Kapolsek Ploso Kompol Achmad Chairuddin menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah mengajukan izin kepada pihak kepolisian maupun pemerintah desa. Ia menyebut aparat mengetahui kegiatan itu setelah muncul laporan warga dan unggahan di media sosial.

“Sebelumnya memang tidak ada pemberitahuan. Baik kami maupun pihak desa tidak menerima permohonan izin, dan baru mengetahui setelah ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejadian serupa pernah terjadi pada awal Ramadan tahun lalu sehingga pihaknya akan meningkatkan pengawasan.

“Kami akan mengintensifkan patroli gabungan juga bersama Polsek Kabuh serta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar kegiatan serupa tidak terulang. Jika masyarakat ingin beraktivitas setelah sahur, silakan, namun tidak perlu menggunakan pengeras suara yang berlebihan,” ucapnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menghormati norma selama bulan Ramadan. Proses penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

You can share this post!