Screenshot
Diduga Pemukulan yang di lakukan oleh depkolektor,Polres Boalemo lakukan penyelidikan
4 bulan lalu hLamadi 1,189
Tribratanews- BOALEMO – Seorang warga berinisial F W (34), seorang wiraswasta, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, Polda Gorontalo, pada Senin (3/11/2025).
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi di Jalan Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/200/XI/2025/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO, kejadian bermula saat korban, F W, sedang duduk bersama teman-temannya di pangkalan bentor sekitar pukul 14.30 WITA.
Sekitar pukul 14.50 WITA, Terlapor berinisial N K Cs (dan rekan-rekannya) datang menghampiri F W. Menurut keterangan pelapor, Terlapor N K sempat melontarkan kalimat bernada peringatan, “JANGAN BAKU CAMPUR DENG TORANG PE KARJA” (Jangan ikut campur dengan pekerjaan kami).
Tidak lama setelah itu, Terlapor N K dilaporkan langsung mendorong F W. Kemudian, salah satu dari rekan N K diduga melakukan sundulan ke wajah korban, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis mata F W.
Korban, F W, tercatat sebagai warga Desa Hungayonaa dan mengalami Luka Ringan akibat insiden tersebut. Motif dugaan kejahatan ini sementara diklasifikasikan sebagai “Karena Sengaja/Dolus” dengan sasaran Fisik/Badan dan modus operandi memukul.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan keterangan saksi, salah satunya adalah OPA AKA, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Reserse Polres Boalemo
Post navigation
Previous Polres Boalemo Adakan Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025
Next Semangat Generasi Sehat, Masa Depan Hebat: HKN Ke-61 Boalemo Dicanangkan, Labkesda Resmi Beroperasi