Radar Media Digital - 477
SHARES
1k
VIEWS
Share on Facebook Share on Twitter
Lima Puluh Kota, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (27/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Related Posts
Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital
Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif
Di lokasi pertama, tim tidak menemukan keberadaan alat berat, namun ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat dan satu buah selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang. Masyarakat di sekitar lokasi mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi.
Tim kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Di lokasi kedua, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI,” tegas Kapolres. (Benpi)
Previous Post
Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota
Next Post
TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin
Ben