Polisi Selidiki Penemuan Motor Honda Beat di Ladang Jagung Maor
Hukum

Polisi Selidiki Penemuan Motor Honda Beat di Ladang Jagung Maor

Lamongan, Pojok Kiri.com– Warga Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, digegerkan dengan penemuan satu unit sepeda motor tak bertuan di area ladang jagung pada Jumat (20/2/2026).

Sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi S-3094-JBA tersebut ditemukan dalam posisi terguling di tengah semak-semak. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik keberadaan motor tersebut di lokasi yang tidak wajar.

Kronologi Penemuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, penemuan ini bermula saat seorang warga berinisial M tengah melintas di area persawahan Desa Maor. Ia terkejut melihat sebuah kendaraan roda dua tergeletak di antara tanaman jagung.

Awalnya, M menduga motor tersebut milik warga yang sedang mencari rumput. Namun, kecurigaan muncul setelah sekian lama ditunggu, tidak ada satu pun orang yang datang mengambil atau mendekati kendaraan tersebut.

“Saksi sempat mencari pemiliknya di sekeliling lokasi, namun nihil. Karena merasa ada yang janggal, saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa setempat yang diteruskan ke Mapolsek Kembangbahu,” lapor sumber wartawan Pojok Kiri.

Tanggapan Kepolisian

Kapolsek Kembangbahu, Iptu Sono, S.H., membenarkan adanya laporan penemuan kendaraan tersebut. Pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota kami bersama Kanit Reskrim sedang berada di TKP untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Sono saat dikonfirmasi via telepon di sela agenda Zoom meeting bersama pimpinan Kepolisian Resor Lamongan.

Hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan apakah sepeda motor tersebut terkait dengan tindak pidana pencurian atau kecelakaan. “Sementara itu yang bisa saya sampaikan. Terkait perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan identitas tersebut, dapat segera menghubungi Polres Lamongan atau Polsek Kembangbahu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.(lut)

Editor: Zainul Lutfi

Sumber:www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

You can share this post!