KEDIRI— Polsek Gurah Polres Kediri menangani dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan terjadi di RS Siti Khodijah, Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Selasa (27/1/2026) dini hari.Peristiwa ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan seorang pasien perempuan yang datang dalam kondisi lemah akibat pendarahan hebat, diduga usai mengonsumsi obat penggugur kandungan tanpa pengawasan medis.Pasien sempat melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi hidup, namun beberapa saat kemudian bayi tersebut meninggal dunia.Hasil pendalaman awal menyebutkan, peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2026) malam saat yang bersangkutan mengonsumsi obat jenis Misoprostol di sebuah homestay di wilayah Kota Kediri, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat kontraksi dan pendarahan hebat.Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi, S.H. mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah kepolisian setelah menerima laporan dari tenaga kesehatan.“Setelah menerima laporan, kami mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Iptu Ardian.Beliau menambahkan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.Sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 463 Ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.