Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Ojek Setelah Mediasi Damai
Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Ojek Setelah Mediasi Damai

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang akan menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan tukang ojek yang menyebabkan penumpang tewas.

Penghentian dilakukan melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak terlapor Al Amin Makmur dan pelapor orang tua korban KR pada Selasa (24/2/2026).

"Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak, penyelidik akan segera memproses permohonan restorative justice tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/2/2026).

Dengan adanya kesepakatan restorative justice yang telah ditandatangani kedua belah pihak, penyidik akan memproses penghentian penyelidikan sesuai ketentuan.

"Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Maruli.

Maruli mengatakan, kedua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah.

"Syarat-syaratnya telah terpenuhi sehingga pihak kepolisian akan memproses penerbitan surat penghentian penyelidikan," kata dia.

Mantan Kapolresta Serang Kota ini menegaskan, Polda Banten dan Polres Pandeglang telah bekerja secara profesional dan obyektif sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan, penyidik belum menetapkan Al Amin Makmur sebagai tersangka yang menyebabkan penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan seperti yang beredar di media sosial.

"Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan," tegas dia.

Maruli menyampaikan, perkara ini bermula dari laporan pihak korban ke Satlantas Polres Pandeglang.

Atas laporan tersebut, penyidik Satlantas Polres Pandeglang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar kejadian di TKP.

"Alhamdulillah, tadi malam telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," tandas dia.

Sebelumnya, kasus seorang tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum yang dilaporkan ke Polres Pandeglang berakhir damai.

Perdamaian terjadi setelah adanya mediasi antara pelapor dan terlapor pada Selasa (24/2/2026).

" Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman," kata pengacara Al Amin, Ayi Erlangga, kepada wartawan di Polda Banten, Rabu (25/2/2026).

Ayi mengatakan, proses mediasi setelah difasilitasi oleh Kasat Lantas dan Kasat Intel Polres Pandeglang, dan hasilnya diputuskan pelapor dan terlapor menempuh jalur restorative justice.

You can share this post!